Text
Undang-undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UU RI Nomor 20 Tahun 2008
Usaha mikro, kecil dan menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah bertujuan (a) mewujudkan struktur perekonomian nasional yang yang seimbang, berkembang dan berkeadilan; (b) menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha mikro,kecil dan menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri dan (c) meningkatkan peran usaha daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyrakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
DII00411 | 334 GUZ u | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain