Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika
Mengingat betapa besarnya bahaya narkotika apabila disalahgunakan pemakaiannya, maka pada tahun 1976 pemerintah telah mengesahkan rancangan undang-undang yaitu undang-undang nomor 9 tahun 1976 tentang narkotika. Dalam garis besarnya undang-undang tersebut mengatur tentang cara penyediaan dan penggunaaan narkotika untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan, pencegahan dan penanggulangan bahaya terhadap akibat sampingan dari penggunaan dan penyalahgunaan narkotika serta rehabilitasi pecandu narkoba.
GXVI0101 | 613.8 KEH u | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain